Sumber: bumn.go.id

FirstIndonesiaMagz.id- Pertamina terus berupaya meningkatkan kinerja serta memberikan komitmennya untuk mendukung ketahanan energi nasional. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah dan/atau kondensat (PJBM) antara Perusahaan di lingkup Subholding Upstream dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Selasa (31/01).

Penandatanganan PJBM ini merupakan bentuk sinergi Pertamina sebagai wujud komitmen Subholding Upstream dalam menyediakan minyak mentah yang diproduksikan kepada kilang Subholding Refinery & Petrochemical untuk melaksanakan tanggung jawabnya guna pemenuhan BBM nasional. Hal ini bagian dari kontribusi subholding dalam mendukung PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional.

Terdapat lima belas PJBM yang ditandatangani yaitu PHE Ogan Komering, PHE Siak, PHE Kampar, PHE Raja Tempirai, PHE Corridor, PHE Jabung, PHE Kakap, PHE Jambi Merang, Pertamina Hulu Rokan, PHE Tuban East Java, PHE Tomori Sulawesi, PHE Makassar Strait, PHE Salawatin Basin, PHE Salawati, dan Pertamina EP Cepu ADK.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dalam sambutan yang dibacakan oleh Direktur Logistik & Infrastruktur, Erry Widiastono, mengungkapkan, “PT Pertamina (Persero) melakukan upaya dan investasi untuk meningkatkan cadangan migas sehingga mengurangi impor. Tantangan yang dihadapi Pertamina adalah bagaimana meningkatkan produksi dan menurunkan impor. Untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan sesuai grand energi nasional, Pertamina diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM dengan optimalisasi produksi migas, serta melakukan ekspansi petrokimia yang saat ini masih bergantung pada impor. Sinergi antar Pertamina grup ini merupakan pewujudan komitmen bersama dalam tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, menjaga kemandirian dan kedaulatan energi”.

Direktur Pengembangan & Produksi PHE, Awang Lazuardi, menegaskan bahwa penyusunan PJBM merupakan salah satu implementasi aspek good corporate governance (GCG) dan Arm’s Length Principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha).

Lebih lanjut Awang menjelaskan bahwa saat ini produksi minyak mentah dan kondensat yang dihasilkan oleh Subholding Upstream disalurkan kepada kilang-kilang Pertamina untuk diolah yang kemudian dinikmati oleh rakyat Indonesia sebagai konsumen akhir. “Selain diolah menjadi produk bahan bakar, minyak mentah dan kondensat juga dapat diolah sebagai bahan baku petrokimia dan produk-produk turunannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman, menyampaikan,” transaksi antara KPI dan Subholding Upstream terutama Region I dan IV selama tahun 2022 mencapai 109 Juta Bbls. Secara umum transaksi antara KPI dengan Subholding Upstream sepanjang tahun 2022 adalah 42% dari keseluruhan transaksi minyak mentah domestik dan 49% merupakan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara”.

Taufik juga menyampaikan bahwa sinergi ini membuktikan kolaborasi antar Subholding yang semakin solid dan harmonis dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip AKHLAK dalam bertransaksi.

PHE dan KPI telah terdaftar dalam United Nations Global Compact (UNGC) sebagai partisipan/member sejak Juni 2022. PHE berkomitmen pada Sepuluh Prinsip Universal atau Ten Principles dari UNGC dalam strategi dan operasionalnya, sebagai bagian penerapan aspek Environment, Social and Governance (ESG). PHE dan KPI akan terus mengembangkan pengelolaan operasi di dalam dan luar negeri secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmentally Friendly, Socially Responsible dan Good Governance. (A/rilis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here