FirstIndonesiaMagz.id– Praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali terbongkar di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Metro Tangerang Selatan. Ironisnya, obat-obatan berbahaya tersebut tidak dijual di apotek, melainkan diduga diedarkan bebas melalui sebuah toko plastik di Jalan Raya Kelapa Dua–Legok, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolsek Kelapa Dua pada Minggu (25/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tiga orang saksi asal Kota Tangerang dimintai keterangan guna mengungkap dugaan praktik ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama di tengah permukiman.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama peredaran obat keras daftar G. Polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan terlarang, yakni 235 butir Tramadol, 50 butir Trihexyphenidyl, dan 370 butir Heximer (Eximer). Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan untuk transaksi.
Terduga pelaku diketahui bernama Fadil Maysendi Junaidi, warga Jalan Kelapa Dua Raya, kontrakan H. Irsyad. Ia diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar serta tanpa memiliki kompetensi atau kewenangan di bidang kesehatan.
Sementara itu, seorang pembeli berinisial Tendy Gunawan alias Gugun, warga Panongan, Kabupaten Tangerang, mengaku membeli lima butir Tramadol untuk dikonsumsi.
Dalam BAP, para saksi menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan tanpa paksaan, dalam kondisi sadar dan sehat, serta keterangan diberikan secara sukarela sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kasus ini dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan terkait produksi, penyimpanan, dan peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai standar. Penyidikan juga dikaitkan dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan serta Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebagai dasar dimulainya proses hukum, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua DPD AKRINDO Tangerang, Franky S. Manuputty, menilai pengungkapan ini tidak boleh diperlakukan sebagai kasus biasa.
“Ini bukan hanya soal penjual eceran. Jika Tramadol, Heximer, dan Trihexyphenidyl bisa beredar bebas di toko plastik, berarti ada rantai distribusi ilegal yang harus diungkap,” tegas Franky.
Ia mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan menelusuri pemasok, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Obat keras ini merusak masa depan generasi muda. Aparat harus bertindak tegas, transparan, dan menyentuh aktor-aktor besar di balik peredaran ini,” ujarnya.
Pihak Polsek Kelapa Dua menyatakan pemeriksaan saksi masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi administrasi perkara.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius, bahkan telah menyusup ke toko-toko umum di lingkungan masyarakat.


































