FirstIndonesiaMagz.id – Perubahan jam operasional kereta dilakukan PT MRT Jakarta (Perseroda) yang berlaku hari ini, Selasa (15/11/2022).
Perubahan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian jadwal operasi, tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI No 486/2022 terkait Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Adapun perubahan jadwal operasional MRT Jakarta:
- Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
- Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan) – hari libur : Tiap 10 menit flat.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengimbau kepada seluruh pengguna jasa wajib untuk mematuhi aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta.
Terlebih penerapan protokol kesehatan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Pakailah masker, dan menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun di air yang mengalir juga sangat dianjurkan.
Seperti yang dimuat CNBCIndonesia, pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR aplikasi PeduliLindungi, sebelum memasuki area stasiun.
Selain itu, tidak diizinkan pula berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.