Resmi! Kini Bisa Pakai SIM Digital di HP
Resmi! Kini Bisa Pakai SIM Digital di HP

FirstIndonesiaMagz.id– Terbaru, pada 22 Mei 2026, Korlantas Polri resmi meluncurkan fitur SIM Digital yang terintegrasi langsung di ponsel. Inovasi ini memungkinkan pengguna menyimpan dan menunjukkan SIM melalui aplikasi tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara online kini semakin mudah diakses masyarakat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sejak layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) diberlakukan pada 2021, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang dan antre di kantor SATPAS.

SIM Digital Kini Bisa Diakses Lewat HP

Melalui aplikasi Korlantas Polri, pengguna kini dapat mengakses identitas SIM beserta masa berlakunya langsung dari smartphone. SIM Digital tersebut dilengkapi kode QR dinamis yang dapat diverifikasi langsung oleh petugas saat pemeriksaan di lapangan.

Meski demikian, masyarakat tetap disarankan membawa SIM fisik sebagai dokumen cadangan selama implementasi sistem digital masih berlangsung secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Aplikasi Korlantas Polri menyediakan sejumlah layanan yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi SIM, di antaranya:

Perpanjangan SIM Online

Layanan ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon tidak perlu datang ke SATPAS karena seluruh proses dilakukan secara online melalui aplikasi. Setelah proses selesai, SIM yang telah diperpanjang dapat dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.

SIM Digital

Fitur ini memungkinkan pengguna menyimpan dokumen SIM secara elektronik di ponsel. Petugas kepolisian nantinya dapat melakukan pengecekan melalui sistem QR Code yang terintegrasi.

Notifikasi Masa Berlaku SIM

Aplikasi juga dilengkapi fitur pengingat otomatis agar pengguna tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM sebelum masa aktif habis. Masyarakat juga perlu memperhatikan aturan masa aktif SIM saat menggunakan layanan online.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here