Peta Jalur Sudetan Ciliwung/Kementrian PUPR

FirstIndonesiaMagz.id – Pada Selasa (24/1/2023), Jokowi mengunjungi tiga titik proyek Sudetan Kali Ciliwung, yakni di Jl Otto Iskandar Dinata yang menjadi inlet Kali Ciliwung, Jl Otista III yang menjadi titik pertemuan kali, dan Kanal Banjir Timur di sisi belakang kampus Trisakti yang menjadi keluaran (outlet) Sudetan.

Jokowi menyebut masalah proyek pembangunan Sudetan mangkrak karena masalah pembebasan lahan. Dia mengatakan pembebasan lahan itu kemudian bisa dilakukan sehingga proyek dapat dilanjutkan kembali.

Jokowi lantas mengaku kaget pembebasan lahan itu bisa dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dia menyebut tidak mengetahui pendekatan apa yang dilakukan Heru hingga pembebasan lahan bisa dilakukan.

“Saya juga kaget dikerjakan oleh Pak Gubernur Heru, saya nggak tahu pendekatannya apa, tapi selesai. Sehingga saya ke sini tadi karena sudah selesai,” ujar Jokowi dilansir dari detik.com.

Sudetan Kali Ciliwung ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Pemprov DKI Jakarta kebagian pekerjaan proses pembebasan lahannya, adapun anggaran pembebasan lahannya adalah pemerintah pusat.

Sudetan Ciliwung dibangun untuk memecah Kali Ciliwung ke KBT supaya tidak banjir. Sudetan dapat mengalihkan debit banjir Ciliwung ke KBT sebesar 60 meter kubik per detik.

Proyek Sudetan Kali Ciliwung terganjal sejak tahun 2015, atau lebih dari enam tahun belakangan. Persoalannya, warga menggugat proyek ini. Lahan yang hendak diSudet masih dihuni warga Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan.

Bahkan warga Bidara Cina sempat melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN. Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu.

Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet Sudet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 lalu tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Hal ini menjadikan tersendatnya pembebasan lahan sehingga proyek Sudet kali Ciliwung tidak dapat dilanjutkan.

Namun, mengejutkan ketika Heru Budi Hartono menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta. 12 Januari 2023, Pemerintah Kota Jakarta Timur memulai pembongkaran 59 bangunan yang berada di bantaran Kali Ciliwung. Proyek Sudetan Ciliwung berlanjut dan akan rampung pada April mendatang.

(kh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here