First Indonesia Magazine- Penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha (LA), Kota Yogyakarta, terus berkembang. Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini mencapai 27 orang.
Penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan para pengasuh serta sejumlah staf daycare. Dari 17 orang yang sebelumnya berstatus saksi wajib lapor, sebanyak 14 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka baru terdiri atas 10 pengasuh, dua staf administrasi, satu petugas keamanan, dan satu petugas rumah tangga. Mereka diduga terlibat langsung dalam tindak kekerasan terhadap anak atau membiarkan praktik tersebut terjadi. Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka baru sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan di Daycare Little Aresha pada April 2026. Saat itu, polisi menemukan sejumlah balita diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti diikat tangan dan kaki serta ditempatkan di ruangan sempit dengan sirkulasi udara yang minim. Penyelidikan mengungkap sedikitnya 103 anak pernah dititipkan di fasilitas tersebut selama beroperasi.
Sementara itu, berkas perkara terhadap 13 tersangka yang lebih dahulu ditetapkan telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Kepolisian menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru. *** (da)


































