firstindonesiamagz.id – Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mengatakan pihaknya akan berikan tiga kali peringatan sebelum perusahaan digital di Indonesia yang belum mendaftar sebagai penyelenggara system elektronik atau PSE lingkup privat akan diblokir.

Sebelumnya, telah diberitahukan kepada pihak perusahaan asing maupun lokal jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan yakni 20 Juli 2022 masih belum melakukan pendaftaran, PSE lingkup privat akan mengenakan sanksi ataupun pemblokiran pada 21 Juli 2022.

Diketahui baru ada sekitar 75 perusahaan yang mendaftar di kategori PSE asing seperti Tiktok dan Spotify. Namun Aplikasi seperti WhatsApp, Google, Facebook ataupun Twitter belum terlihat pada daftar tersebut.

“Kan mereka berbisnis di Indonesia, ya haruslah. Ibaratnya kita bertamu saja harus izin ke RT RW 2×24 jam. Lah ini mereka berbisnis, masa melapor saja enggak mau,” ucap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin.

Ia juga menganalogikan jika tiga kali peringatan itu sudah dikeluarkan, maka sanksi terakhir adalah blokir yang berlaku per 21 Juli 2022.

“Kan mereka berbisnis di Indonesia, ya haruslah. Ibaratnya kita bertamu saja harus izin ke RT RW 2×24 jam. Lah ini mereka berbisnis, masa melapor saja enggak mau,” ucap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin.

Samuel juga mengatakan bahwa perusahaan teknologi asing yang enggan mendaftar sebagai PSE lingkup privat merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here