firstindonesiamagz.id – Dalam kurun waktu belakangan ini, heboh seorang istri berinisial NA (22), warga Kota Jambi yang diketahui ternyata menikah dengan seorang wanita berinisial Er alias AA selama 10 bulan.
Kebohongan itu terungkap setelah timbul kecurigaan dari ibu korban NA, yang merasa ada yang tidak wajar dengan gelagat suami anaknya.
Ibu NA curiga lantaran Er alias AA tidak pernah melepas baju saat mandi tidak seperti laki-laki lain.
Bermula dari kecurigaan itu, ibu NA meminta AA membuka baju ketika mandi, dan saat itu terungkap AA ternyata seorang wanita.
Selain menipu jenis kelamin dan pernikahan, AA alias Er juga dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan gelar perguruan tinggi.
Kasus penipuan ini tengah ditangani dan telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Dikutip dari Kompas.com, dalam persidangan tersebut, korban NA mengaku mengenal pelaku AA lewat Tantan, aplikasi kencan yang disarankan oleh temannya.
Lebih lanjut, keduanya pun berkenalan dan akhirnya melangsungkan pernikahan di Jambi, pada 18 Juli 2021.
Pernikahan sesama jenis tersebut baru terungkap setelah 10 bulan pelaku dan korban menjalin kehidupan rumah tangga.
“Saya telah berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi, saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya,” kata NA, dikutip dari Tribun Jambi, Selasa (14/6/2022).
NA menerangkan, saat kenal pertama kali, ER mengklaim ia lulusan dokter spesialis bedah saraf lulusan New York.
Menurut NA, hal itu ditunjukkan dengan AA yang memasang foto profil di aplikasi online menggunakan jas dokter.
“Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter, pengusaha batu bara, dan lulusan luar negeri New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya, tetapi tidak ada dalam daftar,” urainya.
NA mengaku saat itu tak menaruh curiga dan ia bahkan sempat memberi uang Rp 30 juta kepada AA.
Kendati demikian, dalam persidangan, AA mengatakan dia menggunakan cara lain saat berhubungan badan dengan NA.
Sedangkan, menurut ibu NA, proses nikah siri anaknya ini berlangsung di rumahnya, di Kota Jambi pada 18 Juli 2021.
AA bahkan menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah. Gelarnya itu juga dituliskan pada paper bag dan suvenir pernikahan.
Atas tindakan tersebut, AA digugat dengan Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Lebih mirisnya lagi AA juga pernah menjadi imam masjid. Hal itu nekat dilakukan AA hanya untuk menyakinkan korban.
“Pelecehan agama dilakukannya. Sempat mengimamin salat di masjid. Salat Jumat juga. Itu yang menguatkan pernyataannya,” tutur ibu korban, Rabu (15/6/2022), mengutip Tribun Jambi.
Dari kasus tersebut, kita harus waspada terhadap orang yang baru dikenal terutama lewat media sosial, termasuk juga melalui aplikasi kencan.
Chatting online dengan teman baru memang mengasyikkan, namun jangan langsung mudah terbuai begitu saja.
Jangan tertipu juga dengan foto profil yang dipajang, sebab foto tersebut biasanya dipajang guna menarik perhatian agar yang melihat langsung tertarik dan terperangkap.
Dalami dan pahami dulu karakternya, jangan terlalu intens ber-chatting.
Jika teman barumu itu mengajak bertemu lalu ditawari hal-hal yang menarik terutama bagi kaum perempuan, seperti ingin mentraktir berbelanja, makan-makan, mengaku kenal dari teman atau bahkan tiba-tiba menyatakan cinta dan ingin kamu jadi pacarnya.
Percayalah, kebanyakan tawaran tersebut bohong dan biasanya berakhir dengan kasus kejahatan.
Jangan tertipu dengan rayuan atau tawaran yang menggoda seperti halnya kasus diatas.
Sudah banyak kasus perkenalan melalui sosial media atau aplikasi online yang berakhir dengan kejahatan.