FirstIndonesiaMagz.id- Jamaah Haji 1444H/2023M akan diberangkatkan pada Rabu, 24 Mei 2023. Jamaah yang berangkat telah menyelesaikan istita (presentasi) sesuai Peraturan Istita Kesehatan Haji No 15 Tahun 2016. Haji.
”Setiap jemaah haji yang berangkat harus memenuhi istitaah kesehatan agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan syariat Islam,” jelas Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro Susilo.
Sesuai prosedur saat ini, jemaah yang telah mendapat pemeriksaan kesehatan dan pembina kesehatan diakui duduk berdasarkan Kartu Sehat Jemaah (KKJH).
Kartu Sehat Jamaah Haji adalah KTP yang memuat informasi kesehatan seperti rekam medis, vaksinasi, dan riwayat pelatihan kesehatan jamaah.
Kartu ini dilengkapi dengan barcode dan kode QR yang memungkinkan petugas kesehatan menerima informasi kesehatan jemaah berdasarkan nomor jatah melalui aplikasi teleworker.
KKJH memiliki 2 kelompok warna yaitu orange dan putih. Jemaah dengan KKJH jingga adalah jemaah dengan kesehatan yang tinggi. Pada saat yang sama, mereka yang termasuk dalam kategori kulit putih tidak berisiko terhadap kesehatan.
Status kesehatan berisiko tinggi diberikan kepada jemaah haji yang batas usianya minimal 60 tahun; dan/atau memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang dapat menyebabkan keterbatasan.
KKJH sangat memudahkan tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan pembinaan kesehatan bagi jemaah haji.
Diharapkan kesehatan jemaah haji lebih terjaga sehingga ibadahnya dapat berjalan dengan lancar.
Setiap jemaah diimbau untuk selalu membawa KKJH, terutama saat meninggalkan asrama. Hal ini dilakukan untuk memudahkan petugas kesehatan mengakses informasi kesehatan paroki dengan memindai barcode yang disediakan di KKJH.
”Kami sarankan setiap jemaah terus membawa kartu kesehatan jemaah haji terutama saat beribadah, agar memudahkan bila diperlukan pelayanan kesehatan sewaktu-waktu,” pungkasnya. (A)