FirstIndonesiaMagz.id- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) melepasliarkan 4 (empat) ekor penyu yang terdampar di perairan Pesisir Pantai Lowita, Desa Wiringtasi – Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 17 – 18 Januari 2024 lalu.
Keempat Penyu yang ada merupakan jenis 2 penyu lekang, 1 ekor jenis penyu sisik dan 1 ekor jenis penyu hijau dilepasliarkan di perairan Pulau Baki, Kabupaten Barru atau sekitar 17 km dari lokasi penampungan di Pantai Lowita.
Langkah ini diputuskan karena kondisi Pantai Lowita, yang memiliki gelombang tinggi dan angin kencang sehingga tidak ideal untuk dilakukan pelepasliaran.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, Tim Respon Cepat BPSPL Makassar sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PKRL langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penanganan penyu hijau yang terdampar ini,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta. ***