FirstIndonesiaMagz.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam pada hari ini, Jumat (2/2).
“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024 yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Ari menjelaskan, dalam Keppres tersebut diatur juga mengenai pengganti sementara Mahfud MD. Jokowi, kata Ari, langsung menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam sementara.
“Serta penunjukkan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif,” terang Ari.
Diketahui, Mahfud MD menyerahkan secara langsung surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam kepada Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (1/2).
Pertemuan antara Jokowi dan Mahfud MD di Istana Merdeka tersebut berlangsung tertutup. Setelah pertemuan itu, Mahfud yang mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat langsung menggelar jumpa pers di Kantor Presiden.
Mahfud mengatakan telah menyerahkan secara langsung surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Saya diterima oleh Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo yang ditemani oleh bapak Mensesneg Bapak Pratikno. Saya menyampaikan surat tentang kelanjutan tugas saya sebagai Menko Polhukam saya menyampaikan intinya saya mengajukan permohonan untuk berhenti,” pungkas Mahfud.