Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

FirstIndonesiaMagz.id– Pengumuman hasil Pemilu 2024 dan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 menarik untuk disimak.

Sebab, Indonesia pada Rabu (14/2) kemarin, telah menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pesta demokrasi lima tahunan ini mencakup Pilpres dan Pileg untuk periode 2024-2029.

Hingga saat ini, proses penghitungan suara masih berjalan dan terus dilakukan.

Kapan pengumuman hasil Pemilu 2024 diketahui? Serta, kapan pula jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih?

Jawaban dari kedua pertanyaan itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam hal tersebut telah ditetapkan tahapan dan jadwal dengan skenario Pilpres satu atau dua putaran.

Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara:

Satu Putaran

Pemungutan dan Penghitungan Suara:

  • pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • penghitungan suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024
  • rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu, 15 Februari-20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu:

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD, jika:

  1. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu
  2. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Putaran Kedua

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis, 22 Maret-25 April 2024
  • Kampanye: Minggu-Sabtu, 2 Juni-22 Juni 2024
  • Masa Tenang: Minggu-Selasa, 23-25 Juni 2024
  • Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu, 26 Juni 2024
  • Penghitungan Suara: Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu, 27-20 Juli 2024

Penetapan Hasil Pemilu:

  1. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
  2. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Pengucapan Sumpah/Janji

  • Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
  • anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
  • anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here