firstindonesiamagz.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor : HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi udara yang Terintegrasi dengan aplikasi peduliLindungi, mewajibkan para penumpang pesawat untuk mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) saat check-in di bandara keberangkatan, hal itu berlaku sejak, Kamis (3/3/2022) lalu.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi peduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, diperoleh dari kompas.com.
Sebelumnya pada tahun 2020 bagi yang akan melakukan perjalanan dalam negeri baik itu melalui jalur laut, darat dan udara memang diwajibkan pemerintah untuk memiliki kartu kewaspadaan atau electronic Health Alert Card (e-HAC).
E-HAC sendiri dilansir dari kompas.com, merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan bagi semua masyarakat indonesia yang akan melakukan perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19 ini.
Namun, kini masyarakat dapat melakukan pengisian e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot menginstal dua aplikasi yang berbeda.
Selain itu, Setiaji menyampaikan sistem e-HAC di aplikasi PeduliLindungi adalah versi teranyar, tentu dengan fitur yang semakin canggih dan mudah digunakan.
E-HAC ini juga mempunyai pengecekan kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang menggunakan jalur udara.
Diketahui pembaruan fitur ini, dari mulai proses pengecekan status pantas tidaknya terbang oleh petugas bandara juga mengalami perubahan.
Walaupun begitu, sebelumnya e-HAC ini diperiksa saat tiba di bandara kedatangan, namun sekarang pemeriksaan dapat dilakukan saat penumpang melaksanakan check-in di bandara keberangkatan.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” ujar Setiaji.
Kemudian, status kelayakan terbang pada e-HAC akan timbul melalui warna, seperti status warna di aplikasi PeduliLindungi. Bila stastus kelayakan terbang berwarna hijau maka pengguna diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan guna proses counter chek-in dan boarding, tetapi bila status warna kelayakan berwarna merah pengguna dapat melakukan validasi dokumen hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual.
Selanjutnya, bila status kelayakan terbang berwana hitam maka pengguna tidak bisa melanjutkan perjalanan lantaran status ini menandakan bahwa pengguna terkonfirmasi positif Covid-19.
Tak hanya itu, bagi yang akan melakukan perjalanan selain jalur udara pun pengisian e-HAC dimudahkan dengan aplikasi PeduliLindungi ini.
Berikut cara mengisi e-HAC
Berdasarkan kompas.com, pada Rabu (2/3/2022), berikut ini cara mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi :
1. Unduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
2. Buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun.
3. Klik fitur e-HAC pada halaman utama
4. Pilih “Buat e-HAC” dan pilih “Domestik” bagi yang akan melakukan perjalanan domestik.
5. Pilih sarana perjalanan.
6. Isi tanggal dan nomor penerbangan ( jika memang anda memilih sarana transpotasi udara)
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual yang meliputi, nama maskapai, bandara keberangkatan, dan bandara tujuan.
8. Klik “Lanjutkan” apabila data yang diisi sudah sesuai.
9. Isi “Data Personal”. 10. Selanjutnya status kelayakan terbang akan muncul.