Sah! Kementerian BUMN Kini Resmi Berubah Jadi Badan
Sah! Kementerian BUMN Kini Resmi Berubah Jadi Badan

FirstIndonesiaMagz.id– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, diikuti oleh 426 anggota dewan dari total 578 anggota DPR.

Usulan pengesahan RUU tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini. Dalam laporannya, Anggia menyampaikan bahwa revisi UU BUMN kali ini mencakup 13 poin penting yang telah disepakati.

Adapun 13 pokok pikiran yang tertuang dalam UU baru ini antara lain:

  1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham perusahaan induk Holding Investasi dan Holding Operasional dalam Badan Pengelola Investasi Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris di Holding Investasi dan Holding Operasional yang wajib diisi oleh kalangan profesional.
  7. Penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja BUMN.
  9. Penegasan prinsip kesetaraan gender, yang membuka peluang setara bagi perempuan untuk menduduki posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial di BUMN.
  10. Penataan aturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga sesuai ketentuan pemerintah.
  11. Pengecualian pengurusan BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN.
  12. Pengaturan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

“Seluruh detail pengaturan tersebut telah tercantum dalam perubahan dan penambahan pasal-pasal pada UU BUMN yang baru,” ujar Anggia dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/10).

Salah satu perubahan paling signifikan adalah status Kementerian BUMN yang kini resmi bertransformasi menjadi badan. Dengan demikian, posisi Menteri dan Wakil Menteri BUMN dilarang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Sebelum disahkan, Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi sepakat membawa RUU BUMN ke rapat paripurna untuk pengesahan.

Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa revisi ini mencakup perubahan terhadap 84 pasal. Selain itu, dilakukan pula sinkronisasi sejumlah materi agar selaras dengan kebutuhan pengaturan terbaru.

“Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, profesionalisme, serta transparansi pengelolaan BUMN, sehingga BUMN dapat semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” kata Andre.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here