FirstIndonesiaMagz.id-Dani Hamdani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan itu dikeluarkan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinat buntut polemik viral guru ASN yang diduga menjadi korban pungli.
Menurut laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, pada periodik 2022, Dani ternyata mempunyai harta total Rp 5.109.089.430 atau sekitar Rp 5,109 miliar.
Harta kekayaan itu Dani laporkan per tanggal 23 Januari 2023.
Harta kekayaan Dani terdiri dari 25 bidang tanah dengan total Rp 4.774.400.000 atau sekitar Rp 4,774 miliar. Ke-25 tersebar di Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Ciamis yang diperoleh Dani atas kerja kerasnya sendiri dan atas harta warisan.
Di samping itu, ada 5 unit alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 218.000.000 atau Rp 218 juta. Rinciannya motor Honda Beat tahun 2018 Rp 8 juta, motor Yamaha Lexy tahun 2018 Rp 13,5 juta, motor Honda Vario tahun 2021 Rp 19,5 juta, motor Yamaha N-Max tahun 2021 Rp 27 juta dan mobil Honda CR-V tahun 2012 Rp 150 juta.
Selain itu, harta kekayaan Dani juga diperoleh dari harta bergerak lainnya Rp 96,5 juta, kas dan setara kas Rp 71,667 juta.
Sub total harta kekayaan Dani selanjutnya dihitung mencapai Rp 5.160.567.885 atau senilai Rp 5,16 miliar.
Kendati demikian, Dani dilaporkan mempunyai utang Rp 51,478 juta sehingga total harta kekayaan berjumlah Rp 5,109 miliar.
Sebagaimana yang dimuat detikJabar, terdapat perbandingan dengan LHKPN yang Dani Hamdani catatkan.
Selama menjabat sebagai Kepala BKPSD dari 2019, harta Dani tercatat fluktuatif di setiap tahunnya.
Pada 2019 saat pertama ia menjabat Kepala BKPSDM, Dani tercatat memiliki harta kekayaan total Rp 2.779.460.983 atau Rp 2,779 miliar. Lalu pada 2020, harta kekayaan Dani berubah menjadi Rp 3.520.250.983 atau Rp 3,52 miliar.
Selanjutnya pada 2021, harta kekayaan Dani mencapai Rp 3.993.214.030 atau Rp 3,993 miliar.
Pada 2022 mencapai Rp 5.109.089.430 atau sekira Rp 5,109 miliar. Diketahui, sebelumnya Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata telah mengeluarkan putusan untuk menonaktifkan Kepala BKPSDM Dani Hamdani.
Keputusan itu diambil agar ada keleluasaan tim saber pungli untuk menyelidiki persoalan pungli di BKPSDM Pangandaran.
“Berdasarkan beberapa pertimbangkan tadi, saya bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, memutuskan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu sejak hari ini,”katanya.
Sedangkan untuk sementara waktu, tugas Kepala BKPSDM bakal dilakukan oleh Sekda Pangandaran Kusdiana.
“Terkait waktu pemberhentian, nanti kita lihat saja. Karena saya menduga ada indikasi ketidakcermatan dari BKPSDM, karena itu adalah intimidasi,” tuturnya.
Jeje pun hingga kini tengah mempertimbangkan beberapa hal soal polemik dugaan pungli ini.
“Kami kasih waktu untuk pemberhentian sementara hingga Selasa (16/5) depan, lalu akan dilaporkan ke pemerintah pusat. Waktunya sama dengan pemberhentian Dani,” pungkasnya.
(nz)