Source by Medcom.id

FirstIndonesiaMagz.id-Belakangan waktu ini, dunia maya dihebohkan tentang isu BI Checking yang mengalami kendala sehingga menghambat seseorang untuk diterima kerja dalam suatu perusahaan.

Diketahui BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Saat permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak, kendalanya bisa jadi lantaran kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Selain itu seseorang yang memanfaatkan paylater atau pinjaman online (pinjol) namun pembayarannya tidak berjalan lancar juga bakal berdampak pada skor kredit BI Checking.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan memang kadang kala perusahaan melakukan BI Checking kepada calon karyawan untuk pertimbangan.

“Bisa saja perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman. Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan
merekrut,” ujar Anwar.

Rata-rata perusahaan tidak akan mempertanyakan soal data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi karena menurut Anwar tidak semua perusahaan melakukan BI Checking kepada calon karyawan. Sebagaimana yang dimuat dalam laman Kompas.com, berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK melalui online via HP:

  1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP
  2. Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
  4. Klik “Selanjutnya”.

Itulah ulasan terkait isu yang beredar tentang BI Checking dan cara mengeceknya secara online.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here