FirstIndonesiaMagz.id- Pemerintah Indonesia resmi mengakhiri status pandemi COVID-19 pada Rabu, 21 Juni 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Pemerintah kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 untuk menghentikan penanganan pandemi COVID-19.
Perpres tersebut mengumumkan Komite Penanganan COVID-19 dan Stimulasi Perekonomian Nasional (KPCPEN) dinyatakan habis masa berlakunya dan dibubarkan. Ke depan, Kementerian Kesehatan akan menangani penanganan COVID-19 pada masa endemi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi dari kedua keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.
Kepala Kantor Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti Pada tahun 2023, Permenkes nomor 23 akan mengatur beberapa hal, antara lain promosi kesehatan, pemantauan, pengobatan klinis, vaksinasi COVID-19, dan pengelolaan limbah. ***