FirstIndonesiaMagz.id- Kementerian Agama melakukan perubahan sistem kerja pegawainya yang berkantor di wilayah DKI Jakarta. Sistem kerja ini diadaptasi pada saat persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023.
Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE Rektor Kementerian Agama. 21 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tata Kerja Pejabat Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Agama DIKI Wilayah Jakarta pada Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.
“Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (25/8)
Surat edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kementerian Agama yang berkantor di wilayah DKI Jakarta, lanjutnya.
KTT ASEAN ke-43 akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada tanggal 5 hingga 7 September 2023. Dalam surat edaran, Rektor Kementerian Agama mengatur penyesuaian sistem untuk melakukan tugas profesional di rumah ( rWFH) dan di kantor (WFO).
Penyesuaian ini menyangkut ASN Kementerian Agama yang bertanggung jawab atas pelayanan administrasi publik dan pelayanan penunjang administrasi.
Hingga saat ini, ASN yang bertugas di bidang pengabdian masyarakat tetap menjalankan tugasnya di kantor atau WFO, lanjutnya. ***