Sumber: Sekretariat Presiden

FirstIndonesiaMagz.id- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, kementerian terkait akan segera menyiapkan peraturan yang menjadi panduan bagi e-commerce atau basis elektronik di jejaring sosial.

Hal itu disampaikan Presiden usai meninjau Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kawasan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/09).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Jokowi juga mengatakan, hal ini harus segera diatur karena dapat berdampak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga mengatakan, aturan yang disiapkan akan mengatur media sosial dan platform komersial atau keuangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here