FirstIndonesiaMagz.id- Asosiasi Penambang Batubara Indonesia (APBI) memperkirakan penetapan tarif baru pengiriman batu bara oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau Samarinda akan mempengaruhi proses pengiriman batu bara ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menjelaskan bahwa disetujuinya usulan tarif baru akan menyulitkan pasokan batu bara untuk ekspor dan dalam negeri.
“Menghambat ini lah ya proses, jadi floating crane nya gak bisa dapat izin lah apalah. Jadi menghambat proses pengapalan batu bara baik ekspor dan pasokan ke PLN. Tapi tentunya tergantung shipment kan, shipment nggak tiap hari ada yang pas lagi ada shipmentnya itu mereka yang lagi terdampak sampai sekarang,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia pada Kamis (05/10)
Hendra menegaskan, pemberlakuan tarif baru ini akan mempersulit pasokan batu bara untuk ekspor dan dalam negeri yang mencapai 90 juta ton per tahun. Dengan asumsi bahwa 25 persen batubara adalah zloty Polandia, hambatan dalam negeri adalah sekitar 20 juta ton.
“Asumsi ya kita kan nggak tahu detailnya karena kan nggak semua anggota APBI jadi ya diperkirakan dalam setahun sekitar hampir 90 juta ton batu bara yang lewat dikapalkan lewat pelabuhan itu. Jadi kira-kira kalau asumsi 25% itu semua PLN jadi sekitar itu lah 20’an juta ton ke dalam negeri termasuk ke PLN,” jelasnya.
Diketahui, tarif yang diusulkan akan berlaku mulai 1 Oktober 2023.
Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mencatat, tarif ini dikenakan secara sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan. Misalnya penambang dengan posisi “shipper”, perusahaan persewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), perusahaan bongkar muat (PBM).
Tercatat, ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI-ICMA (shipper) di Muara Berau yang keberatan dengan kenaikan tarif biaya yang tidak disepakati oleh shipper. Perusahaan anggota APBI-ICMA tidak hanya memasok batu bara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk keperluan dalam negeri.
Pandu menyatakan, usulan dan rekomendasi APBI-ICMA tidak dipertimbangkan antara lain karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b (2), APBI- ICMA tidak termasuk sebagai pihak pengguna jasa.
“APBI-ICMA sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan,” ungkap Pandu dalam siaran tertulisnya, Selasa (03/10).***