FirstIndonesiaMagz.id- Kerja sama pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), langkah strategis tersebut diwujudkan misalnya melalui sinkronisasi program antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perindustrian pada tingkat Kementerian Perindustrian tingkat provinsi, di antaranya melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
“Kami terus berupaya meningkatkan daya saing para pelaku IKM melalui berbagai jenis pembinaan yang meliputi fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan bahan baku/bahan penolong, peningkatan sarana dan prasarana produksi, pengembangan dan peningkatan mutu produk dan SDM industri, serta fasilitasi perluasan akses pasar,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita di Jakarta, Senin (16/10).
Dirjen IKMA menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, terhitung untuk Tahun Anggaran 2024, kegiatan substansi Dekonsentrasi pada Ditjen IKMA Kemenperin berubah menjadi “Tugas Pembantuan”, sebagaimana definisi dari Tugas Pembantuan dalam PP tersebut yang sasaran penerima manfaatnya adalah masyarakat khususnya pelaku industri.
Reni berharap seluruh program/rencana aksi disusun dan dirumuskan sesuai rencana kerja dan anggaran serta memperhatikan prinsip tanggung jawab, sehingga rencana yang baik untuk mencapai tujuan aksi sejalan dengan tahun 2020-2024. Rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) dan rencana strategis (renstra) 2020-2024.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Direktorat Jenderal IKMA mengadakan rapat koordinasi penyusunan program/kegiatan dan alokasi anggaran tahun 2024 pada tanggal 9-12 Oktober 2023 di Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan review usulan program atau kegiatan tahun 2024, serta kelengkapan data dukung sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Ditjen IKMA Riefky Yuswandi menjelaskan, pada kegiatan Rakor tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) usulan program/kegiatan alokasi pagu anggaran baik dari satker pusat dan daerah, maupun satker Tugas Pembantuan Provinsi akan ditinjau dan ditelaah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dari Inspektorat 2 Kementerian Perindustrian.
”Kami berharap agar seluruh Satker dapat melengkapi data dukung berupa KAK dan RAB yang sesuai dengan kaidah penganggaran dan peraturan yang berlaku,” tuturnya. ***