FirstIndonesiaMagz.id– Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober memiliki makna penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Peringatan ini menggarisbawahi peran vital generasi muda dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
Generasi muda telah lama diakui sebagai aset berharga bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Mereka membawa inovasi, kreativitas, dan semangat baru untuk menciptakan masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, keterlibatan generasi muda dalam pembangunan negara menjadi suatu keharusan.
Memaknai Hari Sumpah Pemuda, KAI merangkul generasi muda untuk ikut berperan serta dalam “membangun” keselamatan lalu lintas khususnya keselamatan di pelintasan kereta. Mereka diharapkan menjadi agen perubahan dan pelanjut dalam menjaga keselamatan di pelintasan kereta, termasuk melakukan sosialisasi keselamatan.
Salah satu contoh kegiatan sosialisasi keselamatan yang baru-baru ini dilakukan adalah di Daop 5 Purwokerto. Dengan mengangkat tema “Pemuda Teladan Keselamatan, mereka mengadakan kegiatan sosialisasi di 28 sekolah yang berada di sepanjang jalur kereta api wilayah Daop 5 Purwokerto. Kegiatan yang diadakan pada 25 Oktober 2023 ini melibatkan pelajar pramuka dari SMK Tujuh Lima 1 dan SMK Tujuh Lima 2 serta komunitas pencinta kereta api Spoorlimo, yang mayoritas adalah generasi muda.
“Maksud dari ‘Pemuda Teladan Keselamatan’ adalah mengajak seluruh generasi muda dari berbagai kalangan untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan dalam perjalanan kereta api,” ungkap Vice President Public Relations Joni Martinus.
Pada periode Januari hingga 22 Oktober 2023, telah terjadi 259 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 40 kasus di pelintasan dijaga dan 219 kasus di pelintasan tidak dijaga.
Kecelakaan yang terjadi di pelintasan kereta disebabkan oleh sebagian pengguna jalan, termasuk generasi muda, yang tidak mematuhi peraturan dan kurang disiplin. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama memahami bahwa setiap pengguna jalan atau warga masyarakat memiliki kewajiban untuk patuh dan disiplin dalam berlalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal pelintasan kereta sudah berbunyi dan pintu pelintasan mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. Aturan ini sejalan dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d dan Pasal 124, yang menegaskan pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang.
“Aturan di atas menyatakan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang,” tegas Joni.
Selama dua tahun terakhir, KAI telah secara konsisten melaksanakan 1.670 sosialisasi keselamatan di pelintasan kereta dengan melibatkan semua pihak seperti Dishub, Railfans, Masyarakat, dan lainnya. Kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak, serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan akan mewujudkan tingkat keselamatan yang lebih baik di pelintasan kereta.
“Kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak dan kesadaran para pengguna jalan atau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku diharapkan dapat meningkatkan tingkat keselamatan di pelintasan kereta,” tutup Joni.