Potret Anwar Usman

FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta-Anwar Usman, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa isu yang hakim saat memutus sebuah perkara yang dianggap mempunyai kepentingan sebenarnya sudah terjadi dari dahulu kala sejak awal MK dibentuk, yaitu saat kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.

Dia menyebut konflik kepentingan juga ada saat MK dipimpin oleh Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat. Anwar menyebutkan beberapa putusan yang dinilai penuh dengan konflik kepentingan di era Jimly, Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Di era Mahfud MD, putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 . Kemudian di era kepemimpinan Hamdan Zoelva ada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.

Terakhir, dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.

“Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat,” ucap Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Dalam konferensi pers itu, Anwar Usman juga menyayangkan timbulnya narasi Mahkamah Keluarga. Dia menganggap istilah MK sebagai Mahkamah Keluarga adalah fitnah keji yang menyerang dirinya dan keluarga.

“Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan. Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga,” pungkas mantan Ketua MK itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here