FirstIndonesiaMagz.id-Pemerintah Indonesia melakukan pencabutan aturan bebas visa untuk 159 negara. Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, tidak ada dampak kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Bali sejak aturan bebas visa untuk 159 negara resmi dicabut pada7 Juni 2023.
Anggiat mengungkapkan sejak kondisi pandemi Covid-19 memang tidak ada praktiknya Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing manapun yang masuk ke Indonesia.
Hal itu karena saat itu Bali mengikuti aturan protokol kesehatan nasional maupun internasional, lantaran ada pembatasan perjalanan.
“Perlahan-lahan kita membuka lagi pelan-pelan karena kondisi Pandemi Covid-19 semakin baik sejak Maret 2022,” ucap Anggiat, dikutip CnnIndonesia.
Sedangkan pembukaan itu bebarengan dengan Visa On Arrival (VoA), yang mana saat ini diberlakukan kepada 92 Negara. Namun bila penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan (BVK), itu dipertegas dengan adanya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang ditetapkan pada 7 Juni 2023.
“Kondisi bebas visa itu belum dipertegas lagi, oleh karena itu lahirlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang kemarin, mempertegas untuk sementara waktu bebas visa secara hukum tidak ada lagi bagi 159 negara, karena kita sudah memakai mekanisme visa on arrival,” terangnya.
Anggiat mengatakan pencabutan BVK tidak berpengaruh kepada kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, terlebih ke Pulau Dewata. Ia mengungkapkan justru kunjungan wisman ke Bali telah memulai membaik, di mana per harinya mencapai 16 ribu hingga 17 ribu orang.
Apakah ada pengaruhnya terhadap wisatawan mancanegara ke Indonesia khususnya ke Bali, jawabannya tidak ada. Tidak ada pengaruhnya, karena kenyataannya per hari saja warga negara asing yang masuk ke Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai itu sudah antara 16 ribu sampai 17 ribu orang,” kata Anggiat.
“Jadi ada peningkatan dan hampir mendekati masa-masa sebelum Pandemi Covid-19. Masa-masa sebelum Pandemi Covid-19 bisa mencapai 19 ribu orang per hari. Sekarang Pandemi di-declared menjadi endemi beberapa bulan yang lalu, sekarang 16 ribu orang yang masuk (ke Bali),” imbuhnya.
Dirinya juga menilai dengan adanya VoA wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia itu lebih jelas, lantaran sebelum berkunjung mereka mengetahui masa berlaku paspornya dan wisatawan mancanegara telah menyiapkan uang untuk VoA.
“Membayar ke kas negara dan kedua dia semakin menghargai kita sebagai negara, ternyata Indonesia itu bukan negara yang bisa dikunjungi tanpa visa. Dan ternyata mereka punya sistem visa yang sudah pasti,
karena membayar visa on arrival itu kan jelas, kita datang ke satu wilayah itu ada persyaratannya,” ucapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan dicabutnya aturan bebas visa untuk 159 negara tidak berpengaruh bagi Bali. Pasalnya Bali hingga kini tidak sepi dari wisatawan mancanegara.
“Saya juga mengonfirmasi beberapa isu terkait 159 negara yang tadinya bebas visa sekarang dicabut, itu ada yang mengatakan Bali itu akan sepi. Saya menyampaikan, data jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali itu meningkat. Jadi tidak ada dampak dari rabies atau faktor-faktor yang muncul di publik selama ini termasuk pencabutan bebas visa 7 Juni (2023) lalu,” kata Koster.
Dia menyebut dari tanggal 1 sampai 7 Juni 2023 jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali itu menyentuh angka 16.246. Sedangkan usai dicabutnya aturan bebas visa kedatangan wisatawan mancanegara dari tanggal 8 sampai 22 Juni 2023 kemarin meningkat sebesar empat persen per hari.