FirstIndonesiaMagz.id- Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2024. PP Gaji PNS mengatur kenaikan gaji pokok sebesar 8% dari PNS golongan I sampai golongan IV.
Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya, yaitu. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Nomor 7 Tahun 1977.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis aturan itu dilansir dari CNBC Indonesia pada Kamis (01/02).
Hari ini, sejumlah PNS menerima gaji terakhirnya setelah kenaikan PP 8% di atas. Sementara itu, kenaikan gaji bulan Januari akan dinaikkan pada bulan ini. ***