Sumber: Kemenag

FirstIndonesiaMagz.id- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus membangun kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Baru-baru ini, Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengajak jajarannya mengunjungi kantor Badan Pangan Nasional (BAPANAS) di Komplek Kementerian Pertanian Jakarta.

“Kami di sini, hadir lengkap. Semua pimpinan BPJPH hadir, untuk bersilaturahmi dan menginformasikan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diterapkan pada 2024 mendatang,” ujar Aqil Irham saat bertemu dengan Kepala BAPANAS Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Selasa (05/09).
.
Aqil meneruskan amanat UU 33 Tahun 2014 dan UU 6 Tahun 2023 bahwa seluruh makanan dan minuman, produk tapas dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan eksipien produk makanan dan minuman harus tersertifikasi halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.

Ia menilai kerja sama dengan BAPANAS penting untuk dilaksanakan karena lembaga ini bertugas melaksanakan permasalahan pangan di Indonesia, antara lain swasembada pangan, ketahanan pangan, dan swasembada nasional.

Kepala BAPANAS Arief Prasetyo Adi menyambut baik rencana kerja sama ini. Saat ini misi BAPANAS menargetkan setidaknya sembilan jenis pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula pasir, bawang merah, telur ayam, daging ruminansia, unggas, cabai.

Terkait jaminan produk halal, lanjut Arief, banyak pemangku kepentingan BAPANAS yang juga sangat terlibat dalam hal ini.

Arief mengatakan Badan Pangan Nasional memiliki cabang di seluruh wilayah Indonesia melalui Dinas Pangan. BAPANAS juga merupakan tempat berkumpulnya makanan segar seperti ayam, sayuran, buah-buahan dan daging. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here