FirstIndonesiaMagz.id– Polisi resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, pada Kamis (11/12).
Roby menjelaskan bahwa MW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, yang mencakup unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“(Tersangka dijerat) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” jelasnya.
Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
MW saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam sebagai tersangka. Roby mengatakan penahanan akan dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam sesuai prosedur.
“Nanti ditahannya menjelang 1×24 jam,” tambahnya.
Kebakaran hebat terjadi pada Selasa (9/12) siang di Gedung Terra Drone yang berlokasi di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Api diduga berasal dari baterai drone yang meledak dan terbakar di lantai 1 gedung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa penyebab pasti masih menunggu hasil investigasi tim laboratorium forensik (labfor).
“Memang sementara baru karena baterai ya, baterai dari drone yang terbakar. Namun sebabnya terbakar, saat ini tim labfor masih bekerja,” jelasnya.
Insiden ini menjadi salah satu kebakaran dengan korban terbanyak dalam beberapa tahun terakhir di Jakarta. Sebanyak 22 orang ditemukan meninggal dunia, sebagian besar karena terjebak asap di lantai atas gedung. Sementara puluhan lainnya berhasil diselamatkan.
Pada Rabu (10/12), RS Polri Kramat Jati memastikan bahwa seluruh korban jiwa telah berhasil diidentifikasi, sehingga proses pemulangan jenazah kepada keluarga dapat segera dilakukan.





























