FirstIndonesiaMagz.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (21/8).
Selain dengan komposisi 50 persen ASN, kebijakan WFH ini juga tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
Seperti diketahui, kebijakan ini diambil merespons buruknya kualitas udara di Ibu Kota, sekaligus untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam rangka menyambut event internasional Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Bangsa-Bansa Asia Tenggara (KTT ASEAN) di Jakarta pada September 2023.
Namun, pada hari pertama penerapan WFH 50 persen bagi ASN DKI, tak ada perbedaan berarti dengan kondisi Jakarta. Kemacetan masih tetap terjadi di beberapa wilayah di Jakarta. Pada pagi hari, jalanan Ibu Kota masih disesaki dengan kendaraan roda dua dan empat sama seperti hari kerja pada biasanya.
Hal tersebut membuat banyak warga bertanya-tanya mengenai keefektifan kebijakan tersebut.
Di Twitter, banyak warganet membahas tentang WFH yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta kepada sebagian ASN di Ibu Kota tersebut. Beberapa warganet ada yang setuju dengan kebijakan baru ini. Akan tetapi banyak yang menyindir dan menganggap jika kebijakan WFH untuk ASN ini tidak efektif.
Sebab setelah WFH, tidak menutup kemungkinan beberapa pejabat akan tetap diam di rumah dan tidak bepergian menggunakan kendaraan.
Kemudian, WFH yang diberlakukan juga dianggap menjadi isyarat jika pemerintah DKI Jakarta percaya polusi Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor dan bukan hal lain.
Berbagai kritik tentang kebijakan WFH di Jakarta inipun datang dari beberapa tokoh. Misalnya saja Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Kenneth menilai bahwa kebijakan tersebut sangat tidak adil bagi masyarakat Jakarta, pasalnya yang diberlakukan WFH hanya berlaku bagi ASN dan PJJ berlaku hanya bagi sekolah-sekolah sekitaran wilayah penyelenggaraan KTT ASEAN.