FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta-Mantan Gubernur Papua dua periode, Lukas Enembe, meninggal dunia pada hari ini, Senin (26/12) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Melalui perwakilan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Lukas Enembe meninggal pada pukul 11.00 WIB.
Sedangkan Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya mengonfirmasi bahwa Lukas Enembe meninggal pada pukul 10.45 WIB.
Jenazah Lukas Enembe rencananya bakal dimakamkan di Jayapura pada Rabu (27/12) malam.
Diketahui, sebelum meninggal, Lukas Enembe sedang dijerat kasus korupsi. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian pada Oktober lalu, dia divonis 8 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada akhirnya hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun.
Vonis itu juga dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum 10,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.