FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta- Anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP membahas penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, menyoroti pentingnya penggunaan hak angket dalam menghadapi kecurigaan dan praduga kecurangan dalam Pilpres 2024.
Dia menekankan bahwa hak angket adalah instrumen DPR yang diatur oleh UUD dan dapat digunakan secara transparan untuk menyelidiki dugaan kecurangan.
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah juga turut menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok pihak saja, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Pilpres 2024 merupakan penyelenggaraan pemilu terburuk sejak Era Reformasi, dan dia mendukung penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan.
Di sisi lain, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima, menyoroti keprihatinan kelompok rohaniawan dan budayawan terkait buruknya penyelenggaraan Pilpres 2024. Dia ingin pimpinan DPR menanggapi keprihatinan tersebut dengan mengoptimalkan fungsi pengawasannya, termasuk melalui penggunaan hak angket.
“DPR ini tentunya harus melakukan pengawasan fungsi atau interpelasi, atau angket, ataupun apapun,” ucapnya.
Penolakan dari Gerindra dan Demokrat
Anggota DPR dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra menolak penggunaan hak angket, dengan alasan perlunya kajian lebih lanjut sebelum menyelidiki dugaan kecurangan. Mereka juga menginstruksikan rapat paripurna.
Dengan demikian, anggota DPR dari berbagai fraksi memiliki pandangan yang beragam terkait penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.