Potret Kepala Kesbang Pol Kota Tangerang Teguh Supriyanto, Kepala Unit Res Narkoba Kota Tangerang Riyanto, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan, Rektor UMT Ahmad Amarullah dan Ketua LAN Kota Tangerang Helmy Halim. (Dok. First Indonesia Magazine)

Tangerang– Lembaga Anti Narkotika  (LAN) Kota Tangerang menggelar acara diskusi publik dan santunan dengan tema “Peredaran Narkotika Tanggung Jawab Siapa? serta Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023” pada Jumat (14/4/2023).

Acara yang dilaksanakan di Tangcity Mall itu dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kota Tangerang Teguh Supriyanto, Kepala Unit Res Narkoba Kota Tangerang Riyanto, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan, Rektor UMT Ahmad Amarullah dan tentunya Ketua LAN Kota Tangerang Helmy Halim.

“Di siang hari ini, Lembaga Anti Narkotika Kota Tangerang menggelar suatu acara diskusi publik terakait peredaran dan pemberantasan narkoba sekaligus memberi santunan kepada anak yatim,” ucap Kepala Kesbang Pol Kota Tangerang Teguh Supriyanto.

Potret Kepala Kesbang Pol Kota Tangerang Teguh Supriyanto (Dok. First Indonesia Magazine)

Teguh mengatakan secara nasional pada tahun 2014, Indonesia darurat narkoba karena itulah perlu dilakukan penanggulangan dan pemberantasan narkoba. “Jangan sampai generasi bangsa rusak, hancur karena narkoba,” kata Teguh.

Teguh juga menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“(Dalam INPRES) ada langkah-langkah yang harus dilakukan termasuk langkah-langkah pencegahan, pemberantasan maupun rehabilitasi narkoba. Namun, kiranya tidak cukup sampai disitu, semua pihak harus ikut berpartisipasi,” tutur Teguh.

Selain itu, lanjut Teguh, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dimana tindak lanjut dari peraturan itu, pemerintah daerah dapat membuat regulasi sebagai dasar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan,” jelas Teguh.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2023, Teguh menyebut Pemerintah Kota Tangerang sendiri berperan untuk senantiasa berkomitmen dalam mencegah peredaran narkoba.

“Jangan sampai generasi bangsa rusak, karena yang disasar narkoba tidak hanya usia-usia tertentu. Narkoba itu tidak pandang usia. Siapapun bisa terpapar sebab modus-modus peredarannya begitu lihai, peredaran narkoba merupakan kejahatan tertentu yang berbeda dari kasus kejahatan lainnya,” ujar Teguh.

Lebih jauh, menurut Teguh secara geografis letak Kota Tangerang sangat startegis dan tidak menutup kemungkinan Kota Tangerang dapat menjadi pintu masuk peredaran narkoba.

“Nyatanya di tahun 2020, BNN Kota Tangerang melakukan tangkapan narkoba jenis sabu. Ini adalah suatu bukti bahwa Kota Tangerang perlu kewaspadaan dini, semua pihak perlu memerangi. Perang disini bukan hanya dari BNN, Kepolisian, ataupun pemerintah tapi semua pihak secara terpadu bahu-membahu untuk bisa sama-sama mencegah peredaran Narkoba. Oleh karenanya kami dari pemerintah Kota Tangerang tentu sangat mengapresiasi langkah-langkah positif yang dilakukan secara aktif oleh rekan-rekan anti narkoba yang dalam hal ini dilakukan oleh LAN,” ujar Teguh.

Di sisi lain, bukan hanya menggelar acara diskusi dan memberikan santunan terhadap anak yatim saja, LAN Kota Tangerang bersama Rumah sakit Siloam turut bekerja sama melakukan test urine terhadap seluruh pengurus dan anggotanya dalam rangka mendukung program P4GN.

nz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here