Jakarta, FirstIndonesiaMagz.id-Harga beras di pasaran telah mengalami kenaikan, masyarakat pun khawatirk akan efektivitas Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebagian masyarakat bahkan menuntut untuk menghapus kebijakan HET karena pengawasannya diduga kurang efektif.
Lantas bagaiamana tanggapan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bertanggung jawab atas implementasi HET di pasar?
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa HET beras memiliki peran penting sebagai panduan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah melakukan perhitungan cermat, termasuk biaya produksi petani dan daya beli masyarakat di berbagai daerah sebelum menetapkan HET beras.
HET diterapkan untuk beras medium dan beras premium dalam tiga zona wilayah yang berbeda.
- Untuk zona pertama (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali,Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi) berlaku HET beras medium senilai Rp10.900 per kilogram dan beras premium Rp13.900 per kg.
- Zona kedua (Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan) berlaku HET beras medium Rp11.500 per kg dan beras premium Rp14.400 per kg.
- Zona ketiga (Maluku dan Papua) berlaku HET beras medium Rp11.800 per kg dan beras premium Rp14.800 per kg.
Arief juga menyoroti bahwa ketika harga tersebut di suatu daerah melebihi HET, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah bantuan pangan untuk menjaga stabilitas harga.
Contohnya dikatakan Arief, Bulog telah menyediakan beras pasokan stabilisasi harga pemerintah (SPHP) untuk mengurangi harga beras di pasar.
Arief juga mengingatkan bahwa menjaga harga beras stabil bukanlah tugas yang mudah, terutama di tengah kondisi kekeringan ekstrem akibat badai El-Nino.
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah, yang juga telah meningkatkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari petani,” jelas Arief.