FirstIndonesiaMagz.id- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi pada hari ini, Selasa (02/07).
Dikutip dari instagram @tmcpoldametro , di sana dijelaskan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun layanan SIM keliling hari ini tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng. ***