Ilustrasi KPU (Sumber: photoroyalty via freepik.com)

FirstIndonesiaMagz.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus merangkum perolehan suara hasil pemilu 2024. Penghimpunan perolehan suara akan dilakukan sesuai jadwal yang disepakati antara 15 Februari hingga 20 Maret 2024 dilansir dari CNBC Indonesia pada Senin (19/02).

Hasil pemilu diatur dalam pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hasil pemilu nasional, calon anggota DPR dan DPD akan diumumkan 35 hari setelah pemungutan suara.

Penghitungan calon anggota DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota keluar lebih cepat dibandingkan hasil nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here