FirstIndonesiaMagz.id- Ekonomi Islam dan industri halal terus terbukti menjadi pilar penting ekonomi dan menjadi mesin pertumbuhan baru baik secara global maupun domestik.
Laporan Dinar Standard menyebutkan umat Islam dunia akan membeli produk halal senilai 2,8 triliun dolar AS pada 2025. Sementara menurut Bank Indonesia, fokus area Halal Value Chain (HVC) di Tanah Air adalah pertanian, makanan dan minuman halal , Busana Islami dan pariwisata ramah Muslim akan tumbuh sebesar 4,5-5,3% pada tahun 2023, yang diproyeksikan dapat menopang lebih dari 25% perekonomian negara.
Menperin mengatakan umat Islam tinggal di Indonesia dan populasinya akan menjadi 241,7 juta jiwa pada tahun 2022 atau 87% dari total populasi. Pengeluaran Muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal diproyeksikan tumbuh sebesar 14,96 persen atau $281,6 miliar pada tahun 2025. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia, menyumbang 11,34% dari pengeluaran halal global.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai strategi untuk memanfaatkan peluang pasar potensial industri halal. Salah satu opsinya adalah mengoptimalkan premi demografi untuk membuka peluang bagi penyelenggara halal nasional meningkatkan produksi untuk memenuhi permintaan dalam dan luar negeri.
Agus mengatakan Kementerian Perindustrian tetap berkomitmen mensukseskan program halal dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2021 Nomor 39 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, termasuk pengenalan produk halal wajib.
Sebagai bentuk dukungan serius terhadap program halal nasional, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain dengan memasukkan mandat Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) dalam Perpres No. 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional untuk tahun 2020-2024.
Menurut Perpres tersebut, kebijakan pemberdayaan industri halal dilaksanakan melalui pengembangan kebijakan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemberian manfaat pajak dan bukan pajak bagi industri halal, kerjasama internasional.
ketersediaan bahan baku halal, perluasan akses pasar, termasuk pengakuan sertifikat halal nasional melalui mutual recognition agreement (MRA) dengan negara lain, literasi, edukasi, kampanye, kegiatan informasi dan promosi untuk meningkatkan sosialisasi industri halal melalui penghargaan dan penghargaan nasional . festival industri halal. (A)