FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dugaan aliran dana korupsi mencapai Rp 178 miliar yang diduga digunakan untuk pengamanan kasus BTS 4G Bakti Kominfo.
Pengungkapan ini terjadi dalam pertimbangan tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap Terdakwa Johnny G. Plate dan rekan-rekannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 25 Oktober.
Sumber dana untuk pengamanan kasus ini berasal dari kumpulan dana yang dikumpulkan oleh Terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama dari berbagai pihak terkait atau konsorsium yang terlibat dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo di beberapa wilayah di Indonesia.
Mereka menghimpun jumlah uang yang signifikan dan mengalirkannya kepada Terdakwa Johnny G. Plate dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, sebagai bentuk fee atas kemenangan konsorsium tersebut.
Johnny G. Plate dan Anang Latif menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi mereka. Sejumlah uang yang tersisa juga mengalir ke individu lain, termasuk Dito dan lainnya, dengan tujuan untuk mengamankan kasus BTS dan mencegah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, jaksa juga mengungkap sejumlah transaksi aliran uang yang termasuk penyerahan dana besar kepada anggota Komisi I DPR RI, Nistra Yohan, dan individu lainnya, dengan tujuan menghentikan penegakan hukum terhadap proyek BTS 4G.
Terdakwa Johnny G. Plate dan Anang Latif dihadapkan pada tuntutan pidana dengan hukuman yang signifikan, di mana Plate dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara dan Anang Latif 18 tahun penjara. Mereka didakwa mengatur seluruh proyek ini mulai dari perencanaan hingga pengondisian tender, dengan Plate disebutkan menerima sekitar Rp 17,8 miliar dari korupsi BTS, dan Anang Latif menerima sekitar Rp 5 miliar.