Sumber: pvproductions via freepik.com

FirstIndonesiaMagz.id- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik 13 pelanggan PT PLN (Persero) nonsubsidi pada triwulan IV atau Oktober-Desember 2023 tidak akan naik atau tetap sama.

Hutajulu, Direktur Jenderal Departemen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 sudah. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Dipasok PT PLN (Persero) menyatakan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi akan berubah setiap triwulan apabila terjadi perubahan kinerja makroekonomi. Parameternya yaitu nilai tukar, harga minyak Indonesia/ICP dan inflasi dan jejak karbon (HBA).

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” jelas Jisman, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, dikutip dari CNBC pada Rabu (13/09).

Jisman mengatakan, sesuai aturan mereka, parameter makroekonomi yang digunakan pada triwulan IV 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023 yang berarti nilai tukar Rp 14.927,54 per USD, ICP 71,51 USD per barel, dan tingkat inflasi 0. ,15. %. dan harga HBA adalah $70 per ton berdasarkan Kebijakan Kewajiban Pasar Internal (DMO) untuk batubara.
Lebih lanjut Jisman mengatakan, tarif listrik untuk 25 kelompok pelanggan bersubsidi tidak berubah dan subsidi listrik akan terus diberikan, meliputi konsumen masyarakat, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya dialokasikan untuk usaha mikro dan kecil. dan Menengah (UMKM). ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here