FirstIndonesiaMagz.id– Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sritex.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kredit yang diperoleh Sritex diduga tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal, melainkan dialihkan untuk pembayaran utang dan pembelian aset.
“Ketika ISL menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dan menerima kucuran dana dari Bank BJB dan Bank DKI, ditemukan bukti bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan modal kerja sebagaimana mestinya, melainkan untuk melunasi utang dan membeli aset yang tidak produktif,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu, 21 Mei 2025.
Qohar menyebutkan bahwa dari total pinjaman senilai sekitar Rp3,59 triliun, terdapat dana sebesar Rp692,99 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kewajiban yang masih belum diselesaikan hingga Oktober 2024 terhadap beberapa bank milik negara dan daerah.
Rincian kewajiban tersebut antara lain: Bank Jateng sebesar Rp395,66 miliar, Bank BJB sebesar Rp543,98 miliar, Bank DKI sebesar Rp149 miliar, serta kredit sindikasi dengan Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang totalnya melebihi Rp2,5 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan kredit yang merugikan negara sebesar Rp692,99 miliar. Ketiganya yaitu Iwan Setiawan Lukminto dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB, dan ZM dari PT Bank DKI. Kredit yang diberikan kepada Sritex dalam kasus ini mencapai total Rp3,6 triliun.