Presiden Joko Widodo menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 yang digelar pada Selasa, 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. Foto: BPMI Setpres

FirstIndonesiaMagz.id– Presiden Joko Widodo memastikan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights (Hak Penerbit). Penandatanganan tersebut dilakukan pada Senin (19/2) di Jakarta.

Sebelum menandatangani perpres tersebut, presiden mengaku betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Jokowi menyadari, aspirasi insan pers tidak benar-benar bulat. Ada perdebatan panjang dan perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital, maupun platform digital besar.

“Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” jelas Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Semangat awal dari perpres ini, ujarnya, adalah ingin menyudahi semua konten-konten negatif dan melahirkan jurnalisme yang berkualitas untuk kemajuan Indonesia. “Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” papar Jokowi.

Presiden menyatakan, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti insan pers. Ia kembali mengungkapkan, proses penetapan perpres ini sangat panjang, banyak perbedaan pendapat, dan melelahkan bagi banyak pihak karena sulit sekali menemukan titik temu.

Dalam sambutan itu juga, Jokowi menegaskan bahwa perpres ini menjadi kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital. Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers tapi menegaskan, bahwa publisher rights adalah inisiatif insan pers dan pemerintah tidak akan mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Pemerintah serius memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini. Ia sekaligus juga menepis kekhawatiran para konten kreator. “Kabarnya para konten kreator khawatir terhadap perpres ini. Saya sampaikan, bahwa perpres ini tidak berlaku untuk konten kreator. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik dengan platform digital,” paparnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here