Ilustrasi masalah K3 (Source: Hazwoper-osha.com)

FirstIndonesiaMagz.id-Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum di Indonesia nyatanya masih sering terabaikan. Hal itu ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 123.000 kasus kecelakaan kerja di tahun 2017 dan 157.313 kasus kecelakaan kerja di sepanjang 2018. Angka tersebut berasal dari beberapa kategori. Angka tersebut juga menunjukkan tingkat kecelakaan kerja di Indonesia naik setiap tahunnya.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2018, sebanyak 58,76 persen dari total angkatan kerja Indonesia merupakan tamatan SMP ke bawah. Artinya hal ini berdampak pada kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja. Rendahnya perhatian perusahaan maupun pelaku bisnis terhadap keselamatan dan kesehatan kerja menyebabkan tingginya angka kematian dan kecelakaan kerja.

Pelaksanaan K3 yang buruk di tempat kerja merupakan suatu proses yang dapat menimbulkan kecelakaan, dimana akibat yang ditimbulkan tidak hanya berdampak negatif terhadap tenaga kerja, namun juga dapat mempengaruhi penilaian masyarakat atau pengguna jasa perusahaan tersebut.

Dengan pelaksanaan K3 yang baik, tentunya dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja, dan meningkatkan produktivitas kerja. Sehingga menjadikan K3 bukan hanya sebagai kewajiban perusahaan, tetapi menjadi kebutuhan pekerja dan perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya.

Karena itu disamping perhatian khusus perusahaan dan pelaku bisnis, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan terhadap K3.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menentukan syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang harus dipenuhi oleh para perusahaan atau pelaku bisnis, menurut pendapat para ahli, Qomariyatus Sholihah dan Rahmi Fauzia, syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang wajib antara lain

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja alinea ke III, syarat-syarat K3 meliputi:

  1. Pencegahan kecelakaan, kebakaran, ledakan, pengendalian suhu, kelembaban, debu, kotoran, sinar radiasi, suara, dan getaran, penyakit dan penularannya, bahaya aliran listrik.
  2. Penyelamatan jika terjadi kebakaran dan bencana alam, kecelakaan, alat-alat proteksi bagi pekerja.
  3. Pengamanan angkutan barang, bangunan tempat kerja, proses bongkar muat.
  4. Penyelenggaraan penerangan cahaya yang memadai, suhu dan kelembaban udara yang baik, udara yang segar dan bersih, untuk mendapatkan keharmonisan pekerja, alat kerja, dan lingkungan.

Dengan dipenuhinya syarat tersebut harapan kedepannya perusahaan ataupun pelaku bisnis dapat terus memperhatikan terkait pentingya K3 dalam kegiatan perusahaannya dengan baik, agar memberikan rasa nyaman bagi setiap tenaga kerjanya, bisnis perusahaan pun tak pelak akan semakin maju menapaki era persaingan yang tinggi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here