Mulai 2024, Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi (Sumber: bnp.jambiprov.go.id)

FirstIndonesiaMagz.id- Pemerintah Indonesia telah menyiapkan peta jalan penerapan sistem identitas digital atau digtal ID pada Oktober tahun depan.

Mulai saat ini, salinan KTP tidak diperlukan lagi untuk keperluan administrasi. Warga Indonesia yang ingin menggunakan berbagai layanan tidak perlu lagi repot menunjukkan KTP atau mengirimkan salinannya seperti sekarang.

Cahyono Tri Birowo, selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB mengatakan integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia pada Minggu (31/12).

Dengan Digital ID, jelasnya, seluruh proses autentikasi tidak lagi dialihkan ke masing-masing institusi, sehingga warga tidak perlu lagi mengulangi proses yang sama.

Misalnya, WNI tidak perlu lagi menunjukkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau saat WNI ingin menerima bantuan langsung dari pemerintah. Berikutnya, penyedia layanan harus memverifikasi identitas warga hanya dengan menggunakan informasi yang disimpan oleh pemerintah, seperti biometrik.

Dengan sistem ini, data tidak lagi disalin antar institusi yang berbeda. Penyedia layanan cukup mengecek ke instansi yang sudah memiliki informasi yang dibutuhkan.

Terkait informasi pribadi, seluruh informasi WNI tersedia di Kementerian Dalam Negeri di Dukcapil. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here