FirstIndonesiaMagz.id-Kementerian Ketenagakerjaan mengesahkan para driver ojol dan taksi online tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemicunya lantaran hubungan kerja driver ojol dan taksi online merupakan kemitraan bukan hubungan langsung perusahaan.
Mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Pertama adalah pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) atau PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja/buruh menurut PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan dan pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lawasnya belum mendapatkan THR.
“Meskipun tidak diatur dalam Permenaker 6 Tahun 2016 dan tidak disebut dalam SE (Surat Edaran) THR 2023, apabila perusahaan platformnya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri ketika ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin lalu (3/4/2023).
Sebagaimana yang dimuat CNBCIndonesia, menurut catatan, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE itu menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan bahwa yang ditekankan, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Itu berarti THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023)
nz