
FirstIndonesiaMagz.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi pekerja berpenghasilan rendah di Ibu Kota. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, pegawai swasta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta kini dapat menikmati layanan transportasi publik gratis selama enam bulan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang sebelumnya diluncurkan pada era Gubernur Anies Baswedan, dan kini diteruskan oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan, fasilitas transportasi gratis mencakup tiga moda utama angkutan massal yang dikelola oleh BUMD DKI Jakarta, yakni:
- Transjakarta (Bus Rapid Transit/BRT), termasuk layanan pengumpan (feeder), integrasi, dan Transjabodetabek.
- MRT Jakarta (Mass Rapid Transit).
- LRT Jakarta (Light Rail Transit).
Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi harian pekerja serta mendorong penggunaan transportasi publik di Jakarta.
Pergub 33/2025 menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak memperoleh layanan transportasi gratis, salah satunya karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, penerima manfaat wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, yaitu:
- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Slip gaji terakhir.
- File Excel sesuai format yang disediakan di bit.ly/formatkpj.
- Surat pernyataan sesuai format di bit.ly/pernyataankpj.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @info.kpj, batas maksimal upah penerima KPJ tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6.206.275.
Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pertama kali diluncurkan pada tahun 2018 oleh Gubernur Anies Baswedan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah di Jakarta.
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono melanjutkan program tersebut karena dinilai masih relevan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta saat itu, Andri Yansyah, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi para pekerja terhadap ekonomi Jakarta.
Sejak diluncurkan pertama kali, lebih dari 45.000 Kartu Pekerja Jakarta telah disalurkan kepada masyarakat. Selain fasilitas transportasi gratis, pemegang KPJ juga memperoleh akses ke program pangan murah serta bantuan pendidikan bagi anak-anak pekerja.
Program ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kesejahteraan pekerja di Ibu Kota, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya hidup di tengah tingginya biaya transportasi urban.



























