Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (Source: Hukumonline)

Jakarta, FirstIndonesiaMagz.id-Pemerintah telah setuju untuk memajukan Pilkada serentak dari November ke September 2024. Menko Polhukam, Mahfud Md mengumumkan hal ini setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 4 Oktober 2023.

Rencana percepatan Pilkada akan ditindak lanjuti ke depannya, termasuk menindaklanjuti pula revisi undang-undang melalui DPR untuk mengakomodasi perubahan tersebut.

Menurut Mahfud mengatakan untuk kapan pasti untuk percepatan Pilkada masih akan dibahas, meskipun bulan September telah dihitung sebagai waktu yang diinginkan.

Hal Ini juga akan menjadi topik diskusi dalam rapat dengan DPR. “September hitungannya kan September tapi bentuk hukumnya masih akan dibahas lagi,” kata Mahfud.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa percepatan Pilkada ini bertujuan untuk menghindari kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025. Ini akan menjadi inisiatif legislatif yang akan dibicarakan oleh DPR, dan mereka akan mencari solusi untuk mempercepat proses Pilkada tanpa menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

Meskpun begitu, dengan melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang terkait tanggal Pilkada. Revisi ini akan dibahas lebih lanjut setelah reses pada 1 November.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here