FirstIndonesiaMagz.id-Hukuman mati Ferdy Sambo disunat menjadi hukuman penjara seumur hidup. Meski disunat menjadi hukuman penjara seumur hidup, didapati dua hakim agung yang mengadili, menolak untuk memotong hukuman Ferdy Sambo.
Dua hakim tersebut yakni hakim agung Desnayeti dan Jupriyadi. Berbeda dengan penolakan yang diberikan oleh dua hakim itu. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa hukuman tersebut sudah final. “Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” ucap Mahfud dilansir detiknews, pada Rabu (9/8/2023).
Mahfud menyampaikan bahwa bila pemerintah diperbolehkan mengajukan upaya hukum bakal dilakukan. Namun hanya dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.
“Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan,” ujarnya.
“Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi, itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh,” lanjutnya lagi.
Adapun daftar vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibobo dan Kuat Ma’ruf menurut putusan kasasi MA antara lain:
- Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
- Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.