FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta-Masyarakat yang ingin meminjam di layanan peer to peer (p2p) lending atau pinjol kini dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam masa mendatang, OJK membatasi penggunaan pinjol maksimal hanya tiga aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman menyatakan keputusa tersebut adalah aturan untuk mengantisipasi kegiatan ‘gali lobang tutup lobang’ atau kebiasaan meminjam uang untuk membayar utang pada pinjol.
“Untuk minimalisir gali lobang tutup lobang ya maksimum 3 platform. Jadi niat kita baik untuk lindungi konsumen,” ungkap Agusman saat Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (BPBBTI), di Jakarta, Jumat, (10/11/2023).
Munculnya peraturan baru ini, Agusman beraharap masyarakat dapat memperhatikan kemampuan membayar jika mau meminjam pada pinjaman online.
Tidak hanya itu, pengguna juga harus memastikan aplikasi pinjol yang dipakai terdaftar di OJK.
Melansir dari SE OJK, dalam pelaksanaan kegiatan Pendanaan, Penyelenggara harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap Penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat;
- Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah Pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi Penerima Dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) Penerima Dana, atau Pendanaan yang diterima Penerima Dana lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara;
Demikian hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan Pendanaan, Penyelenggara sesuai dengan SE OJK.