FirstIndonesiaMagz.id– KAI sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas layanan kereta api di Indonesia, selalu berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek proses bisnisnya. Salah satu langkah konkret yang diambil oleh KAI untuk mencapai hal ini adalah dengan menerapkan Sistem Penanganan Pengaduan, atau yang sering disebut sebagai Whistleblowing System (WBS).
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, WBS adalah sebuah mekanisme pengaduan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi di perusahaan. Mekanisme ini bertujuan untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik melalui sistem pelaporan yang khusus dan bersifat rahasia.
“Siapa pun, baik itu pegawai, kontraktor, mitra bisnis, maupun pihak eksternal lainnya, dapat melaporkan pelanggaran etika, hukum, atau perilaku tidak etis yang terjadi di lingkungan perusahaan,” kata Joni.
WBS di KAI bertujuan untuk mempermudah penanganan laporan pelanggaran, menjaga kerahasiaan pelapor, mendeteksi dini dampak buruk dari pelanggaran, memperkuat upaya preventif dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian, meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada pelapor dalam rangka pencegahan dan penyelesaian pelanggaran di lingkungan internal perusahaan, mengurangi keengganan untuk melanggar, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
“Insan KAI maupun masyarakat umum memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pelanggaran pedoman perilaku atau pelanggaran kode etik perusahaan serta pelanggaran disiplin oleh pegawai,” papar Joni.
Joni menambahkan, KAI menyediakan berbagai saluran pelaporan, hal ini untuk memudahkan pelapor dalam melaporkan pelanggaran. Apabila menemukan pelanggaran yang berindikasi korupsi, suap, kecurangan dan atau tindak pidana, seluruh stakeholders dapat melapor kepada WBS KAI melalui alamat surel kai-bersih@kai.id atau nomor WhatsApp 0812-1445-5300. Selain itu, Pelapor juga dapat menyampaikan materi pengaduan secara langsung kepada Unit Quality Assurance & Good Corporate Governance (GCG) sebagai pengelola WBS di KAI.
“Setiap laporan akan diverifikasi kebenarannya dan di telaah dengan cermat oleh tim internal yang kompeten. Tindakan selanjutnya akan diambil sesuai dengan hasil investigasi. KAI berkomitmen untuk melindungi pelapor dari tindakan balasan atau diskriminasi. Ini menciptakan kepercayaan bahwa melaporkan pelanggaran adalah tindakan yang aman dan benar,” jelas Joni.
Joni menegaskan pihaknya tidak akan memproses laporan apabila tidak disertai data yang memadai dan tidak meunjang informasi yang diadukan.
“Kami proses laporan dengan bukti, tanpa bukti itu bisa jadi fitnah,” jelasnya.
WBS merupakan langkah penting dalam memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan terhindar dari pelanggaran. Dengan dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang transparan, WBS berperan sebagai garda terdepan dalam memelihara integritas dan etika dalam suatu perusahaan serta menjaga reputasi perusahaan di mata masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“KAI melarang keras penyuapan dan korupsi dalam bentuk apa pun. Mari kita bersama-sama mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut. Dengan penerapan GCG yang baik, diharapkan kepercayaan publik akan meningkat,” tutupnya.