Prancis Larang Pegawai Pemerintah Gunakan Handphone Kantor untuk Main TikTok dan Candy Crush

0
509
Sumber: Reuters

FirstIndonesiaMagz.id- Tidak mengherankan melihat negara lain melarang TikTok dari telepon pemerintah, tetapi Prancis mengambil langkah lebih jauh. Le Monde melaporkan pemerintah Prancis melarang aplikasi hiburan seperti TikTok, Twitter, Netflix, dan bahkan Candy Crush dari perangkat pegawai negeri dikutip dari engadget.com pada Sabtu (25/03).

Aplikasi tersebut mewakili risiko keamanan dunia maya yang dapat membahayakan data baik untuk karyawan maupun administrasi, menurut kantor menteri layanan publik Stanislas Guerini.

Pemerintah belum memberikan daftar persis aplikasi yang dilarang. Namun, Guerini mengatakan pasti ada beberapa pengecualian demi komunikasi yang diperlukan. Dengan kata lain, ini tidak akan menghalangi tim media sosial untuk memposting konten. Larangan itu berlaku segera, tetapi hukuman untuk pelanggaran aturan dapat diputuskan pada tingkat manajerial. Pendekatan tersebut tidak memengaruhi perangkat pribadi.

Tindakan keras itu dilakukan setelah pemerintah federal AS, puluhan negara bagian, Kanada, Komisi Eropa, dan Inggris telah melarang TikTok di perangkat pekerja mereka. Dalam kasus tersebut, alasannya serupa yaitu pejabat khawatir pemerintah China dapat mengumpulkan data tentang individu penting, menyebarkan propaganda, dan memaksa ByteDance untuk menyerahkan informasi sensitif.

TikTok berulang kali membantah bekerja sama dengan pemerintah China.

Namun, kebijakan Prancis tidak ditujukan untuk satu negara atau kategori aplikasi mana pun. Sebaliknya, ini merupakan kekhawatiran umum bahwa aplikasi hiburan dapat menempatkan data pemerintah pada risiko yang tidak perlu. Itu tidak terlalu menarik bagi karyawan yang berharap untuk menonton Netflix saat makan siang, tetapi hal itu dapat meyakinkan para politisi yang khawatir bahwa karyawan mungkin secara tidak sengaja membuka informasi melalui akun media sosial mereka. (A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here