Ramai Kasus Pinjol AdaKami. Ilustrasi: FI/KN

FirstIndonesiaMagz.id– Netizen tengah membicarakan perusahaan fintech peer-t​o-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) AdaKami di media sosial akhir-akhir ini.

Nasabah pinjol AdaKami diduga bunuh diri usai diteror penagih utang (debt collector/ DC) yang kemudian viral di media sosial, baik Instagram maupun X (sebelumnya Twitter).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan kepada penyelenggara fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan. Namun, belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” kata Aman dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (21/9).

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan, rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Aman menambahkan, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. “Kami meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” ujar Aman.

Lebih lanjut, OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

“Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081157157157,” imbuh Aman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here