Tegas. RI Larang Kibarkan Bendera Israel (Sumber: Reuters)

FirstIndonesiaMagz.id- Indonesia memberikan sikap tegas untuk mendukung negara Palestina. Hal ini terlihat dari Kementerian Luar Negeri yang tidak mengakui keberadaan Negara Israel dilansir dari CNBC Indonesia pada Sabtu (02/12).

Faktanya, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Retno Marsudi selaku Menteri Luar Negeri (Menlu)
berkali-kali menegaskan Indonesia tidak akan menormalisasi hubungannya dengan negara Zionis.

Tak heran, muncul peraturan yang melarang pengibaran bendera dan lagu kebangsaan Israel di negara tersebut.

Sebenarnya, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here